Menariknya, Kejagung menemukan nama Harvey Moeis yang tercatat telah menggunakan pesawat jet mewah tersebut sebanyak 32 kali dan bukan sebagai penyewa.
"Statusnya (Harvey) tidak menyewa, tapi dia follow manifes gitu dalam artian hanya numpang aja gitu," ucap Harli.
"Kemungkinan ini ada dengan perusahaan yang kerja sama (dengan Harvey), dan ini sudah ada 32 kali penerbangan dimana yang bersangkutan ini menjadi penumpang dalam pesawat itu," sambungnya.
Ketika ditanya terkait biaya, Harli menyebut Harvey Moeis hanya membayarkan biaya tertentu sama seperti kewajiban penumpang saat menaiki sarana transportasi pada umumnya, meski tidak dijelaskan dengan detail berapa jumlahnya.
Meski demikian, Kejagung RI menyebut akan terus melakukan penelusuran terkait aset milik Harvey Moeis lainnya apakah ada hubungannya dengan TPPU atau kasus korupsi timah yang masih butuh penyelidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.***