"Kurang tau dengan pasti lokasinya tapi sejak awal menjadi objek retribusi dan sudah ada juru parkir dan petugas yang menertibkan wilayahnya masing-masing," imbuh Fathurrahman.
Meski menuai kontroversi, Fathur menyebut bahwa petugas Dishub dalam video viral seharusnya sudah berkoordinasi dengan pengelola minimarket sebelum menghapus tulisan parkir gratis, apalagi didokumentasikan oleh petugas lainnya.
Menurut peraturan, parkir minimarket termasuk dalam pengaturan parkir tepi jalan yang harus mengantongi izin pengelolaan. Namun, baik dikelola sendiri atau dikelola oleh pemerintah pun ada regulasinya.
Masih belum diketahui dengan jelas alasan petugas tersebut menghapus tulisan parkir gratis, karena pihak yang bersangkutan belum dimintai keterangan.
Namun melalui kejadian ini, Fathur menegaskan bahwa Dishub Lombok Barat kini tengah menertibkan parkir yang dikelola masyarakat maupun dari toko atau minimarket yang masih belum dapat izin.
"Sampai sekarang kami akan menertibkan parkir bukan hanya di toko atau minimarket saja tetapi juga menertibkan parkir khusus yang dikelola oleh masyarakat sendiri," kata Fathur.
"Karena kadang banyak sekali ditemui petugas parkir menarik bayaran tetapi tidak ada retribusi apalagi izin, nah ini yang akan diatur dan semoga bisa ditertibkan dengan baik mengikuti peraturan yang berlaku," pungkasnya.***