news

Orang Gila Bunuh Sesamanya di Garut, Bagaimana Hukum Pidana Bagi ODGJ, Bisa Ditahan? Berikut Pasal hingga Hukumannya

Senin, 1 Juli 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi pelaku ODGJ yang berbuat kejahatan, ini hukumannya (Freepik/wirestock)

Dalam ayat 2 Pasal 44 KUHP dijelaskan juga apa yang harus dilakukan hakim terhadap pelaku ODGJ.

Hakim bisa memerintahkan agar ODGJ tersebut dirawat di Rumah Sakit Jiwa sebagai masa percobaan.

Baca Juga: PDI-P Usung 3 Menteri Jokowi untuk Bertarung di Pilkada Jatim 2024, Menpan-RB Azwar Anas Turut Disebut

Perawatan ODGJ pelaku kejahatan berlangsung paling lama hingga satu tahun.

Perawatan ODGJ di Rumah Sakit Jiwa biasanya merupakan tanggung jawab Dinas Sosial setempat.

Sementara untuk pembiayaan perawatan ODGJ tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.***

 

Halaman:

Tags

Terkini