Dalam ayat 2 Pasal 44 KUHP dijelaskan juga apa yang harus dilakukan hakim terhadap pelaku ODGJ.
Hakim bisa memerintahkan agar ODGJ tersebut dirawat di Rumah Sakit Jiwa sebagai masa percobaan.
Perawatan ODGJ pelaku kejahatan berlangsung paling lama hingga satu tahun.
Perawatan ODGJ di Rumah Sakit Jiwa biasanya merupakan tanggung jawab Dinas Sosial setempat.
Sementara untuk pembiayaan perawatan ODGJ tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.***