SketsaNusantara.id - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ (Orang Dengan Gangguan Kejiwaan) terjadi di Garut, Jawa Barat.
Seorang ODGJ diketahui membunuh hingga memutilasi sesama orang gila.
Mayat korban ditemukan di jalan lintas selatan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut pada 30 Juni 2024 pukul 13.00 WIB.
Kabar ini pun menghebohkan dunia maya hingga pencarian ‘Garut’ dan ‘ODGJ’ viral di media sosial X pada 1 Juli 2024.
Netizen pun mempertanyakan apakah pelaku yang juga terganggu jiwanya bisa dikenai hukuman atau tidak.
Jadi bagaimanakah hukum pidana bagi ODGJ yang berbuat kejahatan?
Baca Juga: Viral ODGJ Bunuh Sesama Orang Gila di Garut, Siapa Bertanggung Jawab? Netizen: Ditangkap Aja!
Hukuman bagi pelaku ODGJ tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) pasal 44 ayat 1.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dimintai pertanggungjawabanya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
Lantas apa yang harus dilakukan terhadap pelaku ODGJ yang telah berbuat kejahatan?
Artikel Terkait
Aksi Bule Asal Denmark Renovasi Jembatan di Wakatobi Malah Bikin Kecewa Pemdes Setempat, Ada Apa?
PDI-P Usung 3 Menteri Jokowi untuk Bertarung di Pilkada Jatim 2024, Menpan-RB Azwar Anas Turut Disebut
Tampilkan Tari Kijang dan Banteng di Festival Obah 5 Nggedruk Bumi di Batu-Malang, Sanggar Tari Cemara Biru Jember Janji Tampil Memukau
Kisah Haru Bocah SD di Bandung Viral, Polisi Baik yang Temani Ambil Raport Mendadak Jadi Sorotan, Begini Sosoknya
Viral ODGJ Bunuh Sesama Orang Gila di Garut, Siapa Bertanggung Jawab? Netizen: Ditangkap Aja!
Akui Masih Layak! Pemdes Ungkap Rasa Kecewa Untuk Bule Denmark yang Renovasi Jembatan Wakatobi, Kok Bisa?
Renovasi Alun-Alun Jember Terus Berjalan, Rahman Anda Jelaskan Kendala yang Dihadapi