Kamis, 4 Juni 2026

Orang Gila Bunuh Sesamanya di Garut, Bagaimana Hukum Pidana Bagi ODGJ, Bisa Ditahan? Berikut Pasal hingga Hukumannya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 1 Juli 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi pelaku ODGJ yang berbuat kejahatan, ini hukumannya (Freepik/wirestock)
Ilustrasi pelaku ODGJ yang berbuat kejahatan, ini hukumannya (Freepik/wirestock)

 

SketsaNusantara.id - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ (Orang Dengan Gangguan Kejiwaan) terjadi di Garut, Jawa Barat.

Seorang ODGJ diketahui membunuh hingga memutilasi sesama orang gila.

Mayat korban ditemukan di jalan lintas selatan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut pada 30 Juni 2024 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Kisah Haru Bocah SD di Bandung Viral, Polisi Baik yang Temani Ambil Raport Mendadak Jadi Sorotan, Begini Sosoknya

Kabar ini pun menghebohkan dunia maya hingga pencarian ‘Garut’ dan ‘ODGJ’ viral di media sosial X pada 1 Juli 2024.

Netizen pun mempertanyakan apakah pelaku yang juga terganggu jiwanya bisa dikenai hukuman atau tidak.

Jadi bagaimanakah hukum pidana bagi ODGJ yang berbuat kejahatan? 

Baca Juga: Viral ODGJ Bunuh Sesama Orang Gila di Garut, Siapa Bertanggung Jawab? Netizen: Ditangkap Aja!

Hukuman bagi pelaku ODGJ tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) pasal 44 ayat 1.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dimintai pertanggungjawabanya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.

Baca Juga: Biodata Profil Dea Sahirah, Calon Istri Chand Kelvin, Wow Beda Usia 12 Tahun, Umur, Instagram, Keponakan Artis Senior

Lantas apa yang harus dilakukan terhadap pelaku ODGJ yang telah berbuat kejahatan?

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Mahkamah Agung, Direktoran Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X