1. Gangguan layanan paspor termasuk cetak, percepatan hingga pengambilan paspor belum bisa dilayani.
2. Gangguan bagi diaspora yang hendak memperpanjang residensi namun paspor sudah tidak berlaku.
3. 800 ribu data penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar-Kuliah) hilang tanpa data cadangan.
4. Pendaftaran BPI (Beasiswa Pendidikan Indonesia) dan beasiswa untuk dosen ke luar negeri mundur.
5. Keterlamatan pencairan tunjangan bagi penerima beasiswa di luar negeri.
6. Aplikasi Srikandi masih belum bisa diakses.
7. Gangguan pada verifikasi data PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di berbagai daerah.
8. Portal ptsp.halal.go.id mati hingga sertifikasi halal bagi UMKM terhambat.
9. Tidak bisa mengecek NISN siswa untuk verifikasi data mahasiswa baru.
10. Hilangnya data dari 282 layanan di Kementrian.
11. Proses administrasi dan surat menyurat antar pemerintahan daerah dilakukan secara manual.
12. Jamaah umroh terancam gagal berangkat karena layanan paspor masih terganggu.
Baca Juga: Geger! Seorang Pria Tewas Mengenaskan di Flyover Cimahi, Tinggalkan Secarik Kertas Surat Wasiat
13. Pelayanan keimigrasian di bandara dilakukan manual hingga menyebabkan antrian panjang.