"Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 sebanyak 266 hari dan jika dihitung maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, oleh karena itu, MS yang memiliki catatan 34 hari absen termasuk dalam kategori tidak naik kelas," tutur Rosmaida.
"Dengan demikian, apa yang dituduhkan wali murid itu tidak benar dan saya tegaskan bahwa pihak sekolah tidak ada sentimen pribadi yang mengakibatkan MS akhirnya tidak naik kelas," tandasnya.
Rosmaida juga membantah soal tudingan SMAN 8 Medan yang melakukan pungutan liar maupun korupsi yang dituduhkan padanya.
Rosmaida menyayangkan tindakan orang tua dari MS yang menuduh SMAN 8 Medan tanpa adanya bukti yang jelas.
Pihaknya bahkan akan menempuh jalur hukum jika terbukti adanya penyebaran berita hoaks yang berdampak pada reputasi SMAN 8 Medan.
"Sangat disayangkan, jika memang ada bukti silahkan lapor dan kami siap hadapi proses hukum, tapi jika tidak ada bukti maka jangan menyebarkan fitnah karena kami bisa menempuh jalur hukum," kata Rosmaida dengan tegas.
Sementara itu, Coky selaku orang tua dari MS sebelumnya menyebut alasan sekolah dinilai tidak masuk akal lantaran anaknya termasuk siswa yang jarang absen.
Baca Juga: Heboh! Penumpang Terpaksa Duduk Terbalik Gara-Gara Terjebak Wahana Macet, Begini Kronologinya
"Ini alasannya aneh, kalo dia sering bolos pastilah ketinggalan pelajaran, tapi ini buktinya nilainya bagus kan, gak masuk akal lah," kata Coky dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @memomedsos.
Coky juga sudah mendatangi kantor SMAN 8 Medan, namun pihak sekolah tak banyak berkomentar dan tetap pada keputusan yang telah ditetapkan untuk putrinya.***