Kamis, 4 Juni 2026

Cuma Hoaks? SMAN 8 Medan Bantah Soal Tudingan Korupsi dan Pungli yang Berimbas pada Siswi Tidak Naik Kelas, Begini Penjelasannya...

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 23 Juni 2024 | 19:06 WIB
Kepala SMAN 8 Medan membantah tudingan korupsi dan pungli yang menyebabkan muridnya tidak naik kelas (sman8medan.sch.id)
Kepala SMAN 8 Medan membantah tudingan korupsi dan pungli yang menyebabkan muridnya tidak naik kelas (sman8medan.sch.id)

SketsaNusantara.idSMAN 8 Medan kini tengah menjadi sorotan publik usai melakukan tindakan yang dinilai tidak adil kepada anak didiknya.

Sebelumnya, beredar video wali murid yang protes usai anaknya dinyatakan tidak naik kelas, yang menyita perhatian publik hingga jadi viral di media sosial.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @memomedos, disebutkan siswi berinisial MS merupakan murid berprestasi namun dinyatakan tidak naik kelas.

Baca Juga: Siswi SMAN 8 Medan Harus Tinggal Kelas Usai Sang Ayah Laporkan Dugaan Pungli di Sekolah Anaknya, Begini Kisahnya...

Hal ini diduga karena orang tua MS yang bernama Coky telah melaporkan kepala sekolah ke Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus korupsi dan pungutan liar (pungli). 

Dugaan ini makin kuat dengan adanya pengakuan dari MS yang merasa diintimidasi karena beberapa kali dipanggil ke ruang kepala sekolah karena masalah tersebut.

Coky menduga karena dirinya tidak mau berdamai, pihak sekolah memiliki masalah pribadi sehingga anaknya kemudian menerima imbasnya dan dibikin tidak naik kelas.

Baca Juga: Geger! Beredar Video Aksi Perundungan Terjadi di Jember Hingga Bikin Warganet Geram, Begini Tanggapan dari Pihak Kepolisian

Terkait hal ini, pihak sekolah pun akhirnya angkat bicara. Rosmaida Purba selaku kepala SMAN 8 Medan menyebut bahwa berita yang beredar tidak benar alias hoaks.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa MS yang kini duduk di bangku kelas XI tersebut terpaksa harus tinggal kelas karena tidak memenuhi persyaratan absensi.

"Siswi yang bersangkutan tidak naik kelas karena tercatat sering absen tanpa keterangan selama 34 hari, keputusan ini juga diambil melalui kesepakatan dewan guru," kata Rosmaida pada hari Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca Juga: Buntut Video Anak SMP Makan Ayam Sambil Sebut ‘Daging Anak Palestina’, Pihak Sekolah Angkat Bicara, Ada Sanksi?

Lebih lanjut, Rosmaida menjelaskan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru sesuai Permendikbud No. 23 tahun 2016.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Guru yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024, disebutkan bahwa peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran minimal 90% atau ketidakhadiran (absen) tanpa keterangan maksimal 10% dari jumah hari efektif dengan catatan anak didik harus memiliki sikap baik.

Halaman:

Editor: Agus Rangga Mahardika

Sumber: Instagram @memomedsos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X