SketsaNusantara.id – Kabar baik bagi seluruh traveller Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) informasikan bahwa SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penerapan NIK sebagai nomor SIM adalah tanda kemajuan dalam integrasi dokumen legalitas berkendara.
Baca Juga: Rekom Pertama Turun, DPP NasDem Tunjuk Gus Fawait Jadi Calon Bupati Jember di Pilkada Serentak
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun instagram @tmcpoldametro disampaikan bahwa peraturan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
Negara-negara ASEAN yang akan menjadi penerima pemberlakuan SIM Indonesia, antara lain:
1. Filipina
2. Thailand
3. Laos
4. Vietnam
5. Myanmar
6. Brunei
7. Singapura