news

Gugatan PAN dan Demokrat Dikabulkan Hakim MK, KPU Jember Masih Tunggu Arahan KPU RI

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:00 WIB
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum Dessi Anggraeni. (SketsaNusantara.id/Angga Juli Setiawan)

 

SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan melakukan perhitungan ulang dan rekapitulasi ulang surat suara untuk DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Jember Dapil 1.

Keputusan ini berlaku hingga 15 hari ke depan, usai amar putusan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Jember Divisi Hukum Dessi Anggraeni mengatakan, putusan dari MK tersebut jelas bahwa KPU Jember diminta melakukan perhitungan ulang dan rekapitulasi ulang.

Baca Juga: KPU Jember Gandeng Lembaga Sketsa Tingkatkan Pemilih Muda dan Pemula di Jember

“Terkait langkah yang akan dilakukan KPU Jember, masih menunggu arahan dari KPU RI terkait tindak lanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 12 Juni 2024.

Ia menerangkan, untuk di Jember ada dua lokus yang harus dilakukan nantinya oleh KPU Jember, yakni di Kecamatan Sumberbaru dan Kaliwates.

“Untuk di Sumberbaru ini dari PAN untuk DPR RI Jatim IV, yang dilakukan perhitungan ulang di 105 TPS yang tersebar di 6 Desa,” imbuhnya.

Baca Juga: Penyampaian LPP APBD 2023, Bupati Jember Hendy Siswato Akui Dapat Banyak Catatan Penting dari BPK

Sementara itu, Dessi menerangkan kalau Kecamatan Kaliwates akan melakukan rekapitulasi ulang di 18 TPS.

“Total yang diajukan 23 TPS, tapi yang dikabulkan oleh Hakim MK hanya 18 TPS saja,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait langkah kedepannya ini akan diserahkan kepada Komisioner KPU Jember selanjutnya, sebab saat ini komisioner yang ada sudah purna tugas.

“Ya nanti akan dilakukan oleh KPU Jember periode 2024-2029, karena yang sekarang sudah purna per tanggal 11 Juni 2024,” tutupnya.***

Tags

Terkini