Kanit Serse Polsek Cibeber, Ipda Ibnu Majah, menerangkan bahwa pengendara melakukan pengisian pertalite dan telah melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
“Saat ini kita akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab SPBU, termasuk pemilik kendaraan,” jelas Ibnu Majah.
Untungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan petugas pemadam kebakaran juga berhasil memadamkan api dengan sempurna.
Ibnu Majah menyatakan bahwa pihak SPBU Cibeber dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Saat ini SPBU tersebut masih ditutup dan dinyatakan tidak beroperasi untuk sementara waktu.***