Terkait hal ini, pihak Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi. Melalui akun resmi di Threads, pihak bank meminta maaf dan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut sesuai prosedur, atas permintaan aparat penegak hukum.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," tulisnya, dikutip SketsaNusantara.id dari akun Threads @bankmandiri pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
"Dapat kami sampaikan bahwa pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, AMPB mengkritik pemblokiran rekening yang dilakukan secara sepihak. Mereka menilai dana tersebut murni sumbangan sukarela publik untuk dukungan warga menyampaikan aspirasi, dan bukan merupakan tindak kejahatan.
Meski logistik sempat terganggu, perwakilan AMPB menegaskan rencana aksi demonstrasi menyampaikan aspirasi di DPR RI tetap akan berjalan sesuai jadwal.
Dalam unggahan live di Tiktok beberapa waktu lalu, perwakilan AMPB menyayangkan adanya pemblokiran rekening.
Pihaknya juga melaporkan kendala lain, termasuk pembatasan akses pada akun media sosial (seperti TikTok dan Instagram) yang sebelumnya dipakai untuk menyebarkan informasi aksi dan seruan donasi.
"Pemerintah memblokir rekening donasi untuk aksi warga Pati. Padahal ini semua dana dari masyarakat yang mendukung untuk hukum mati koruptor dan menyita aset tindakan korupsi, tetapi kenapa ada pembungkaman seperti ini?" kata salah satu perwakilan AMPB, dikutip dari video yang diunggah ulang di akun Instagram @lambe_turah.
"Sangat disayangkan pemerintahan ini. Banyak konten kreator di Pati yang punya ratusan ribu follower dan mengunggah soal perampasan aset tapi sekarang akunnya dihilangkan, termasuk Pak Botok Supriyono juga sampai bikin akun baru setelah akun medsos kami hilang," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini