Apakah Tidak Memasang Bendera Jelang HUT RI 17 Agustus Bisa Dikenakan Denda?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada ketentuan dalam UU 24/2009 yang secara khusus menyatakan seseorang dipidana atau dikenakan denda hanya karena belum memasang Bendera Merah Putih jelang perayaan HUT RI pada 17 Agustus.
Dalam aturan Undang-Undang beberapa hal yang bisa berujung pidana adalah tindakan menghina lambang negara seperti sengaja merusak, menodai, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara yang bisa dikenakan sanksi hingga berujung pada hukuman penjara.
Meski tidak memasang bendera sebelum 17 Agustus tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana, masyarakat tetap harus memahami aturan mengenai penghormatan terhadap Bendera Negara.
Setiap warga negara harusnya bisa menjaga kehormatan sang saka Merah Putih dan tidak melakukan tindakan yang menghina kehormatan Bendera Negara.
Dalam kasus Nur Hidayat, persoalan yang berawal karena masalah memasang Bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT RI hingga berujung permintaan maaf karena anggapan "Indonesia belum merdeka", menuai kritik.
Publik menganggap alasan tukang cukur tersebut wajib didengarkan sebagai tindakan menghargai kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Pada akhirnya, masyarakat memang memiliki kewajiban menghormati Bendera Negara dan mengibarkannya pada peringatan 17 Agustus sebagaimana diatur undang-undang.
Namun, tidak memasang bendera beberapa hari sebelum tanggal 17 Agustus tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana kecuali ada tindakan menodai atau melecehkan lambang negara yang otomatis berujung pada hukuman penjara atau denda.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini