Jumat, 14 Agustus 2026

Tukang Cukur Minta Maaf Usai Sebut Indonesia Belum Merdeka, Benarkah Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus Dikenakan Denda? Ini Aturannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera Merah Putih jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI yang wajib dipasang tiap tanggal 17 Agustus (Instagram/abdinegaraofficial)
Ilustrasi pengibaran bendera Merah Putih jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI yang wajib dipasang tiap tanggal 17 Agustus (Instagram/abdinegaraofficial)

Apakah Tidak Memasang Bendera Jelang HUT RI 17 Agustus Bisa Dikenakan Denda?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada ketentuan dalam UU 24/2009 yang secara khusus menyatakan seseorang dipidana atau dikenakan denda hanya karena belum memasang Bendera Merah Putih jelang perayaan HUT RI pada 17 Agustus.

Dalam aturan Undang-Undang beberapa hal yang bisa berujung pidana adalah tindakan menghina lambang negara seperti sengaja merusak, menodai, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara yang bisa dikenakan sanksi hingga berujung pada hukuman penjara.

Meski tidak memasang bendera sebelum 17 Agustus tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana, masyarakat tetap harus memahami aturan mengenai penghormatan terhadap Bendera Negara.

Baca Juga: Hargai Kebebasan Berekspresi, Anies Baswedan Tanggapi soal Fenomena Bendera One Piece yang Dianggap Bukan Penyimpangan: Ini Bahan Bakar Perubahan!

Setiap warga negara harusnya bisa menjaga kehormatan sang saka Merah Putih dan tidak melakukan tindakan yang menghina kehormatan Bendera Negara.

Dalam kasus Nur Hidayat, persoalan yang berawal karena masalah memasang Bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT RI hingga berujung permintaan maaf karena anggapan "Indonesia belum merdeka", menuai kritik.

Publik menganggap alasan tukang cukur tersebut wajib didengarkan sebagai tindakan menghargai kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Baca Juga: Bebas Berekspresi, Dedi Mulyadi Tidak Permasalahkan Maraknya Pemasangan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI: Merah Putih Tetap Berkibar Paling Atas

Pada akhirnya, masyarakat memang memiliki kewajiban menghormati Bendera Negara dan mengibarkannya pada peringatan 17 Agustus sebagaimana diatur undang-undang.

Namun, tidak memasang bendera beberapa hari sebelum tanggal 17 Agustus tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana kecuali ada tindakan menodai atau melecehkan lambang negara yang otomatis berujung pada hukuman penjara atau denda.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: mkri.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X