news

Pemkab Jember Pastikan Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bebaskan Biaya Tes Kesehatan

Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:10 WIB
Plt BKPSDM Jember Deni (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan perpanjangan masa kerja bagi 8.236 pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer daerah setempat, di tengah ketidakpastian status PPPK PW di sejumlah daerah lain yang masih melakukan pengkajian ulang.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan, mengonfirmasi bahwa instruksi perpanjangan tersebut datang langsung dari Bupati Jember, Gus Fawait. Langkah cepat ini diambil agar status kerja pegawai tidak terbengkalai menjelang berakhirnya masa kontrak awal.

Baca Juga: Pemkab Jember Berencana Pinjam Rp786,5 Miliar, Fraksi Golkar Beri Sinyal Positif, Agung: Pastikan Program Tak Prioritas Juga Dipangkas

"Pada tahun 2025, Pemkab Jember memproses pengangkatan 8.344 PPPK PW berdurasi kontrak satu tahun yang dijadwalkan purna tugas pada 30 September mendatang," ujar Deni, Rabu 5 Agustus 2026 pagi.

Dia merincikan formasi tersebut awalnya mencakup 1.433 tenaga pendidik, 957 tenaga medis, serta 5.954 tenaga teknis. Sepanjang perjalanan tahun 2026, kuota pegawai berkurang menjadi 8.236 orang akibat adanya instansi yang pensiun, mengundurkan diri, maupun wafat.

Untuk memproses keberlanjutan masa kerja, BKPSDM Jember menggelar tahapan sosialisasi pada 4–15 Agustus 2026. Seluruh PPPK PW diminta menyelesaikan pengunggahan berkas administrasi via platform Silakon paling lambat 23 Agustus 2026.

Baca Juga: Pemkab Jember Luncurkan Program Homecare, DPC PDI Perjuangan Siap Kawal Kebijakan Pro Wong Cilik: Layanan Kesehatan Kebutuhan Utama

Persyaratan yang wajib diunggah meliputi salinan digital SK pengangkatan PPPK, salinan Digital SKP 2026 (Triwulan I & II), sertifikat pelatihan MOOC Swajar PPPK dari LAN RI, salinan digital Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan sehat dari instansi medis pemerintah.

Deni menegaskan bahwa tolok ukur utama evaluasi kontrak terletak pada kualifikasi kinerja. Pegawai yang terbukti melanggar ketentuan atau menunjukkan performa buruk bakal dikenai sanksi sesuai regulasi ASN.

Verifikasi dokumen sengaja dipercepat agar proses penandatanganan SK perpanjangan rampung tepat waktu, sehingga hak gaji para pegawai untuk periode Oktober dapat dicairkan tanpa hambatan.

Baca Juga: Tekan Hambatan Biaya dan Jarak, Pemkab Jember Resmi Gulirkan Layanan Homecare Bagi Warga Kurang Mampu

Mendukung kelancaran pemberkasan tersebut, Pemkab Jember turut membebaskan biaya pengurusan surat keterangan sehat bagi seluruh pegawai terdampak.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jember, Muhammad Zamroni, menyampaikan bahwa pemeriksaan medis gratis ini sudah tersedia di seluruh UPTD Puskesmas se-Kabupaten Jember hingga 15 Agustus 2026.***

Halaman:

Tags

Terkini