"Lalu pada penemuan kedua, berhasil kita amankan 188 gram narkotika jenis sabu-sabu. Modus pelaku menyembunyikan narkoba di tubuhnya menggunakan korset. Penggagalan ini kami perhitungkan bisa menyelamatkan sejumlah 6.584 orang yang berpotensi menyalahgunakan obat-obatan terlarang," ujarnya.
Pelaku Terdesak Jadi Kurir karena Masalah Ekonomi
Pelaku inisial DI kini ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pria berusia 22 tahun itu mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena alasan finansial.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan sekaligus mengembangkan jaringan narkotika yang diduga melibatkan pelaku.
Sementara itu, pihak Imigrasi juga terus berkoordinasi terkait status hukum tersangka sebagai warga negara asing.
Pelaku Penyelundupan Narkoba di Bandara Juanda Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, tersangka DI dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, peredaran, dan upaya peredaran narkotika.
Ancaman hukuman bagi pengedar narkoba pun tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup, bahkan pelaku bisa mendapat hukuman maksimal pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang berhasil digagalkan aparat dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan penangkapan kopilot Malaysia Airlines yang ketahuan berupaya menyelundupkan sekitar 26 kilogram narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini