SketsaNusantara.id - Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meninjau kembali rencana pinjaman daerah sebesar Rp786,5 miliar yang diusulkan dalam pembahasan APBD 2027.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki sejumlah opsi pembiayaan lain yang dapat dimanfaatkan sehingga beban fiskal daerah pada tahun-tahun mendatang tidak semakin berat.
Widarto mengatakan usulan pinjaman tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena struktur pembiayaan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 menunjukkan masih terdapat ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran.
"Bukan berarti satu-satunya jalan harus melalui pinjaman. Masih ada alternatif pembiayaan yang bisa ditempuh tanpa menambah beban APBD pada tahun berikutnya," ujar Widarto.
Ia juga membantah pernyataan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember yang menyebut rencana pinjaman berkaitan dengan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Menurut Widarto, isi dokumen KUA-PPAS justru memperlihatkan skema pembiayaan yang berbeda.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,52 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp5,52 triliun. Selisih keduanya memunculkan defisit anggaran sekitar Rp986 miliar.
Baca Juga: Evaluasi LPP APBD 2025, DPRD Jember Minta Pemkab Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Gubernur dan BPK
Widarto menjelaskan, pemerintah merencanakan penutupan defisit melalui pembiayaan dari proyeksi Silpa tahun anggaran 2026 sebesar Rp200 miliar. Adapun sisa kebutuhan anggaran sekitar Rp786,5 miliar direncanakan dipenuhi melalui pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Menurutnya, proyeksi Silpa 2026 berpotensi lebih besar dari angka yang digunakan pemerintah apabila mengacu pada realisasi Silpa tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp600 miliar. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah tidak boleh menyusun anggaran dengan asumsi sejak awal akan muncul sisa anggaran dalam jumlah besar.
"Pemerintah tidak boleh sejak awal berasumsi akan ada Silpa sekitar 10 persen dari total pendapatan. Silpa baru diketahui setelah pelaksanaan anggaran selesai," tegasnya.
Widarto menerangkan, dana yang tidak terserap pada satu tahun anggaran akan menjadi Silpa dan baru dapat dimanfaatkan pada APBD tahun berikutnya. Karena itu, apabila pada 2027 masih terdapat Silpa sekitar Rp450 miliar, penggunaannya baru bisa dilakukan pada APBD 2028.