SketsaNusantara.id - Kepolisian mulai bertindak tegas dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan di jalan raya.
Pasalnya, bagi pengendara yang ketahuan menggunakan pelat nomor ganda, atau pengemudi yang sengaja menutup, memodifikasi, hingga melepas pelat nomor kendaraannya akan terancam dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Penegakan aturan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai langkah tegas untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Aturan ini sekaligus mendukung sistem penindakan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur.
Baca Juga: Tim Gabungan Jember Razia 7 Titik Lokasi Parkir Liar yang Ganggu Aktivitas Lalu Lintas
"Masih ada pengendara yang sengaja menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan agar sulit dikenali, padahal tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan melalui sistem ETLE," begitulah yang tertulis dalam situs resmi Polri, dikutip SketsaNusantara.id pada hari Rabu, 23 Juli 2026.
Melalui kanal resmi Korlantas Polri, dijelaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan.
"Plat nomor harus dapat terlihat dengan jelas saat digunakan di jalan raya. Keberadaan TNKB menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, serta identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan," jelasnya.
"Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang menyamarkan identitas kendaraan, atau memasang penutup plat nomor, mengubah bentuk huruf serta angka, bahkan memasang aksesori yang menghalangi pandangan sehingga plat nomor sulit dibaca," tegasnya.
Bagi pengendara yang diketahui memodifikasi plat nomor atau bahkan memiliki plat ganda hingga sengaja melepas TNKB saat berkendara akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa plat nomor atau TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Penindakan tegas mengenai pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, penegakan aturan pelat nomor kendaraan juga dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Timur, termasuk di Kota Surabaya.