Di sisi lain, tidak sedikit pula warganet yang menilai tarif tersebut masih terbilang wajar dan sejalan dengan kepengurusan kewarganegaraan di berbagai negara lainnya.
Salah satu pengguna media sosial membandingkan biaya naturalisasi Indonesia dengan sejumlah negara yang juga menetapkan biaya administrasi bagi calon warga negara.
"Jadi gini guys menurut analisis gue dari RUU ini. Pertama banyak negara yang seperti ini kok, jika mau 'beli' kewarganegaraan lewat jalur naturalisasi," tulis akun Instagram @its_hamz.
"Contoh, Thailand biaya admin kewarganegaraan lebih mahal dari Indonesia, yaitu Rp85 juta. Ada juga UK (Inggris) Rp35 juta, dan USA (Amerika Serikat) lebih murah sekitar Rp12 juta," ungkapnya.
Akun tersebut menjelaskan soal manfaat membayar biaya administrasi untuk urusan kewarganegaraan yang biasanya digunakan untuk mendukung proses naturalisasi.
Mulai dari pemeriksaan persyaratan, verifikasi administrasi, penerbitan dokumen kependudukan, hingga pengambilan sumpah sebagai warga negara Indonesia.
"Bayar puluhan juta, uangnya digunain buat bayar proses: cek background, bikin KTP, paspor, sumpah WNI, dll. Tujuannya, biar (WNA) yang daftar (jadi WNI) serius guys, sekalian nambah pendapatan negara," lanjut akun tersebut.
Hal tersebut sejalan dengan prosedur naturalisasi yang dijelaskan pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon kewarganegaraan Indonesia harus melalui serangkaian tahapan administrasi dan verifikasi.
Baca Juga: PSSI Buka Suara Terkait Isu Paspoorgate, Tegaskan Naturalisasi Pemain Timnas Sah Secara Hukum
Adapun serangkaian tahapan administrasi tersebut telah memenuhi persyaratan seperti telah bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memenuhi syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah permohonan dikabulkan, pemohon juga wajib mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai WNI sebelum memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor Indonesia.
Akun tersebut juga menambahkan bahwa tarif Rp75 juta hanya berlaku untuk jalur naturalisasi umum.
Sementara itu, terdapat skema lain yang memiliki ketentuan berbeda. Seperti kewarganegaraan melalui perkawinan dengan WNI, anak hasil perkawinan campuran, maupun pemberian kewarganegaraan atas jasa tertentu kepada negara, semua diatur sesuai ketentuan yang berlaku.