SketsaNusantara.id - Langkah cepat terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember dalam mempercepat proses pengurusan administrasi kependudukan, untuk masyarakat.
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jember agar administrasi kependudukan, bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bambang Saputro mengatakan, melalui program Peta Cinta yang telah dilaksanakan sejak 5 Januari 2026, bisa mempermudah masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Siapkan Ribuan Beasiswa, Bupati Jember Gus Fawait Dorong Siswa SMP dan MTS Tak Putus Sekolah
“Program ini memudahkan masyarakat agar mengurus adminduk cukup selesai di Kantor Kecamatan masing-masing dan tidak perlu perjalanan jauh ke kota,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 20 Juli 2026.
Ia memaparkan, selama proses pengurusan adminduk ini tidak dipungut biaya apapun dan lebih mudah prosesnya.
“Jadi tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat yang butuh pengurusan KTP, KK, KIA, akta kelahiran hingga kematian bisa dilakukan melalui program Peta Cinta ini,” terangnya.
Baca Juga: Jamin Kesehatan Warga, Pemkab Jember Terjunkan 1200 Nakes untuk Jalankan Program Homecare
Terkait ketersediaan blanko KTP, Bambang menegaskan bahwa stoknya aman dan puluhan ribu blanko ini mencukupi kebutuhan masyarakat.
Meski pencetakan dokumen kependudukan reguler sudah bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, terdapat beberapa pengecualian untuk dokumen yang memerlukan perubahan status hukum ataupun dokumen yang berkaitan dengan hak waris.
Lebih lanjut, Bupati Jember, Gus Fawait, menjelaskan bahwa untuk urusan yang memerlukan pembuktian hukum khusus seperti perubahan status perkawinan karena perceraiantetap harus diproses melalui kantor Dispendukcapil.
"Hal ini dikarenakan proses tersebut memerlukan verifikasi dokumen otentik seperti akta cerai dan surat pendukung lainnya untuk mencegah terjadinya manipulasi data," tutur bupati.
Selain itu, bupati juga mengingatkan warga Jember untuk melaporkan segala bentuk tindakan yang merugikan seperti adanya pungli dalam pengurusan Adminduk.