news

Viral! Situs JDIH Kemendagri Diretas Jadi Korban Defacement, Tampilan Berubah Total hingga Muncul Pesan 'Indonesia Darurat Korupsi'

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:30 WIB
Tampilan situs JDIH Kemendagri ramai disorot usai diretas jadi korban defacement yang memunculkan pesan "Indonesia Darurat Korupsi" (Tangkapan layar jdih.kemendagri.go.id)

"Hacker udah beraksi lagi, setelah Bjorka sekarang mucul baru lagi pesan INDONESIA DARURAT KORUPSI, dan berharap pesan ini jadi sinyal yang menyadarkan agar koruptor diberantas! sampai sekarang pun tampilan masih sama," imbuh warganet lainnya.

Sebagai informasi, tampilan situs Kemendagri merupakan dampak dari serangan siber sebagai aksi defacement. Serangan ini sering kali menjadi indikator awal bahwa keamanan sebuah sistem telah dibobol.

Publik menilai aksi vandalisme dengan merubah tampilan situs resmi pemerintah sebagai sarana untuk menyampaikan pesan atau protes kepada publik melalui situs web institusi atau kementerian.

Baca Juga: Jutaan Pengguna Panik! Meta Ungkap Penyebab Facebook hingga Instagram Down Serentak Usai Muncul Rumor Peretasan Hacker, Begini Penjelasannya

Terlihat tujuan pelaku merubah tampilan website untuk menyampaikan pesan sekaligus peringatan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat pasca terungkapnya sederet kasus korupsi di tanah air yang tak pernah luput dari perhatian publik.

Selain pesan utama tersebut, pada bagian bawah website tampak teks bertuliskan "Counter Error: Do not change the code. Click here to show the correct code!" yang mengindikasikan adanya manipulasi kode pada sistem web yang dilakukan secara ilegal.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemendagri maupun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait langkah mitigasi yang diambil akibat peretasan tersebut.

Belum diketahui apakah peretasan tersebut juga berdampak terhadap data dalam situs tersebut. Meski demikian, publik menyebut aksi peretasan ini menjadi sentilan serta evaluasi pihak terkait untuk menjaga kredibilitas dan reputasi keamanan digital instansi pemerintah.***

 

Halaman:

Tags

Terkini