Kasus ini bermula pada awal Juni 2026, ketika sang Bupati melakukan audiensi ke ruang kerja Raja Juli untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Seusai pertemuan, Raja Juli menemukan sebuah amplop misterius yang ditinggalkan di bawah map di mejanya. Meski Raja Juli telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya, langkah ini justru menuai sorotan tajam dari publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Raja Juli baru secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK pada awal Juli 2026, setelah sang Bupati Kuansing tertangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK.
Keterlambatan pelaporan ini dinilai menyalahi prosedur, di mana pejabat negara seharusnya langsung melapor ke KPK dalam waktu 30 hari.
Penyidik KPK menyebut pengembalian uang atau barang tidak otomatis menghapus unsur pidana dan pihaknya berhak memanggil Raja Juli Antoni guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kasus gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Menanggapi hal tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pertemuannya dengan Bupati Kuansing dilakukan secara terbuka dan mengaku tak menyadari adanya amplop yang kemudian meminta ajudannya mengembalikan kepada Suhardiman.
Ia juga menekankan bahwa amplop tersebut dikembalikan melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman tertangkap OTT KPK.
Hingga kini, KPK masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini