news

6 Kontroversi Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Pernah Viral Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar hingga Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansingi

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:00 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan sederet kontroversi yang kembali menjadi sorotan usai kembalikan amplop terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Kuansing (YouTube KOMPASTV )

Kasus ini bermula pada awal Juni 2026, ketika sang Bupati melakukan audiensi ke ruang kerja Raja Juli untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Seusai pertemuan, Raja Juli menemukan sebuah amplop misterius yang ditinggalkan di bawah map di mejanya. Meski Raja Juli telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya, langkah ini justru menuai sorotan tajam dari publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Raja Juli baru secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK pada awal Juli 2026, setelah sang Bupati Kuansing tertangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Apa itu Merit System? Fedi Nuril Minta Presiden Ganti Menhut Pasca Sumatera Diterjang Banjir dan Longsor, Kinerja Raja Juli Antoni Ramai Jadi Sorotan

Keterlambatan pelaporan ini dinilai menyalahi prosedur, di mana pejabat negara seharusnya langsung melapor ke KPK dalam waktu 30 hari.

Penyidik KPK menyebut pengembalian uang atau barang tidak otomatis menghapus unsur pidana dan pihaknya berhak memanggil Raja Juli Antoni guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kasus gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Menanggapi hal tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pertemuannya dengan Bupati Kuansing dilakukan secara terbuka dan mengaku tak menyadari adanya amplop yang kemudian meminta ajudannya mengembalikan kepada Suhardiman.

Baca Juga: Tragedi Juliana Marins Jadi Pelajaran Berharga, Raja Juli Antoni Gaet Agam Rinjani Ambil Langkah untuk Peningkatan Keselamatan Pendakian

Ia juga menekankan bahwa amplop tersebut dikembalikan melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman tertangkap OTT KPK.

Hingga kini, KPK masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini