Menariknya, sanksi sosial yang diberikan KDM mewakili Pemprov Jawa Barat untuk Bupati Purwakarta adalah memperbaiki rumah warga terutama bagi perempuan berstatus janda memiliki anak yang memiliki tempat tinggal tidak layak huni.
"Jadi, kalau saya bolehlah memberikan sanksi sosial. Sanksi sosialnya adalah, Bapak Bupati diberikan tugas untuk merenovasi sepuluh rumah janda," kata KDM.
"Jadi, Bapak hari ini cari perempuan yang memiliki anak di bawah umur, kemudian dibangunkan rumahnya dan dicarikan pekerjaan agar dia tidak pergi sampai ke luar negeri," ujarnya.
Sanksi tersebut pun disepakati oleh Zein dan pelaksanaannya akan dimonitoring oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak.
"Begitu ya, Bapak Bupati, sanggup ya? Itu mohon dilaksanakan, nanti dimonitoring, tunjukin siapa saja nama-nama warga ini untuk menjalankan sanksi dari Gubernur," ucap KDM.
"Namanya siapa nanti yang dibangunkan rumahnya, anaknya ini, suaminya ini. Dari sisi aspek perjalanan hidup, siapa tahu itu adalah bagian dari penebus dosa masa lalu karena menyakiti para perempuan," pungkasnya.
Usai memberikan sanksi sosial tersebut, Bupati Zein berjabat tangan dengan KDM yang menunjukkan kesanggupannya menjalankan sanksi sosial.
Sebelumnya, Zein memberikan klarifikasi bahwa lagu yang diciptakannya itu merupakan refleksi perjalanan hidup dari kenakalannya di masa lalu dan tidak ada maksud untuk merendahkan siapapun.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui situs resmi Pemkab Purwakarta, Zein menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak, terutama pada kaum perempuan yang merasa tersinggung dan tersakiti setelah mendengar lagu karyanya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini