SketsaNusantara.id - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mendapat sanksi sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) setelah lagu karyanya menuai kontroversi.
Belakangan ini, bupati yang akrab disapa Om Zein itu mendapat sorotan tajam karena lagu ciptaannya yang bertajuk "Lalaki Langit, Lalanang Bejad" dibanjiri kritik karena liriknya yang mengandung stereotip dan dinilai merendahkan perempuan.
Di tengah ramainya polemik yang terus bergulir, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), akhirnya memanggil Bupati Purwakarta untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Dalam pertemuan itu, Dedi Mulyadi sempat menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan untuk memberikan hukuman, karena pada dasarnya ia tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mengingat keputusan tersebut ada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Zein juga sudah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri pada hari Jumat, 3 Juli 2026.
Namun, Pemprov Jabar memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah. Dalam hal ini, Dedi menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk merespons polemik yang berkembang.
Dalam unggahan terbaru di akun Instagram Dedi Mulyadi menunjukkan momen pertemuan yang menjelaskan soal hukuman untuk Bupati Purwakarta. Namun, dari Inspektorat Kemendagri menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada Bupati Purwakarta.
Hal ini dikarenakan polemik yang terjadi belum termasuk perbuatan tercela atau tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pelecehan atau kekerasan seksual.
"Memang kalau kita mencermati dengan apa yang berlaku saat ini, masih jauh untuk dikategorikan melakukan perbuatan tercela," kata salah satu perwakilan dari Inspektorat Kemendagri dalam pertemuan tersebut, dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah di akun Instagram @dedimuulyadi71 pada hari Minggu, 5 Juli 2026.
"Karena apabila melihat kepada undang-undang kekerasan seksual juga tidak masuk. Kemudian jika dilihat dari aspek pelanggaran UU ITE, itu juga itu tidak ada korban secara spesifik," sambungnya.
Mendengar hal tersebut, KDM lantas memberikan sanksi sosial kepada Bupati Purwakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap kepala daerah karena lagu karyanya belakangan ini menuai polemik dan membuat gaduh di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Dijuluki Gubernur Konten, Intip Gaji Dedi Mulyadi dari Media Sosial, Berapa Penghasilan KDM dari Kanal YouTubenya?
Viral! Ajudan Bupati Purwakarta dari Brimob Digerebek Istri saat di Rumah Janda, Begini Sikap Bupati dan Jajarannya
Curhat ke KDM, Ibu Kandung Ungkap Kronologi Bayinya hampir Diserahkan ke Orang Lain di RS Bandung
KDM Beberkan Data Lengkap Usai Dikritik Soal Anggaran 22 M untuk Kebersihan Masjid Al Jabar, Begini Penjelasan Gubernur Jawa Barat
Kronologi Insiden Cat Calling di KA Lokal Garut-Purwakarta, Petugas Sempat Tegur Sebelum Menurunkan Pelaku