Senin, 6 Juli 2026

Lagunya Tuai Kontroversi, Bupati Purwakarta Akhirnya Dapat Sanksi Sosial dari Gubernur Jawa Barat, KDM: Jadi Penebus Dosa karena Menyakiti Perempuan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 6 Juli 2026 | 18:00 WIB
Potret Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat berikan sanksi sosial pada Bupati Purwakarta usai lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejad' tuai kontroversi karena dinilai merendahkan perempuan (Instagram/dedimulyadi71)
Potret Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat berikan sanksi sosial pada Bupati Purwakarta usai lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejad' tuai kontroversi karena dinilai merendahkan perempuan (Instagram/dedimulyadi71)

SketsaNusantara.id - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mendapat sanksi sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) setelah lagu karyanya menuai kontroversi.

Belakangan ini, bupati yang akrab disapa Om Zein itu mendapat sorotan tajam karena lagu ciptaannya yang bertajuk "Lalaki Langit, Lalanang Bejad" dibanjiri kritik karena liriknya yang mengandung stereotip dan dinilai merendahkan perempuan.

Di tengah ramainya polemik yang terus bergulir, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), akhirnya memanggil Bupati Purwakarta untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Baca Juga: Ramai Disorot, Atalia Praratya Pertanyakan Lagu 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' Ciptaan Bupati Purwakarta: Karya Seni atau Merendahkan Perempuan?

Dalam pertemuan itu, Dedi Mulyadi sempat menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan untuk memberikan hukuman, karena pada dasarnya ia tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mengingat keputusan tersebut ada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Zein juga sudah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri pada hari Jumat, 3 Juli 2026.

Namun, Pemprov Jabar memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah. Dalam hal ini, Dedi menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk merespons polemik yang berkembang.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Minta Maaf Usai Usai Lagu 'Lalaki Langit' Karyanya Tuai Kontroversi Karena Dinilai Merendahkan Perempuan, Begini Klarifikasinya

Dalam unggahan terbaru di akun Instagram Dedi Mulyadi menunjukkan momen pertemuan yang menjelaskan soal hukuman untuk Bupati Purwakarta. Namun, dari Inspektorat Kemendagri menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada Bupati Purwakarta.

Hal ini dikarenakan polemik yang terjadi belum termasuk perbuatan tercela atau tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pelecehan atau kekerasan seksual.

"Memang kalau kita mencermati dengan apa yang berlaku saat ini, masih jauh untuk dikategorikan melakukan perbuatan tercela," kata salah satu perwakilan dari Inspektorat Kemendagri dalam pertemuan tersebut, dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah di akun Instagram @dedimuulyadi71 pada hari Minggu, 5 Juli 2026.

"Karena apabila melihat kepada undang-undang kekerasan seksual juga tidak masuk. Kemudian jika dilihat dari aspek pelanggaran UU ITE, itu juga itu tidak ada korban secara spesifik," sambungnya.

Baca Juga: Akhirnya Speak Up, Curhatan Pilu Nadhif Basalamah Sampai Ingin Berhenti Manggung Usai Jadi Korban Pelecehan di Media Sosial, Begini Kronologinya

Mendengar hal tersebut, KDM lantas memberikan sanksi sosial kepada Bupati Purwakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap kepala daerah karena lagu karyanya belakangan ini menuai polemik dan membuat gaduh di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: Instagram @dedimulyadi71

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X