news

Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Food Tray

Kamis, 2 Juli 2026 | 20:56 WIB
Mitra SPPG. (bgn.go.id)

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan LMI yang diketahui merupakan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media, Kamis 2 Juli 2026.

Dengan penambahan satu tersangka baru, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG terus berkembang. Penyidik menduga LMI memiliki peran dalam pengadaan alat makan berupa food tray atau ompreng yang digunakan oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Dadan Hindayana Disebut Layak Dihukum Mati, Mahfud MD: 'Negara Sedang Banyak Bencana'

Kejaksaan Agung menetapkan LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi MBG karena diduga mengatur pendirian perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan, disertai dugaan adanya imbalan agar titik SPPG mendapat persetujuan.

LMI Diduga Atur Penjualan Food Tray kepada Mitra SPPG

Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut, menurut penyidik, digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditetapkan oleh LMI.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.

Penyidik menduga harga penjualan food tray tersebut tidak semata-mata ditentukan untuk kepentingan bisnis.

Dalam skema yang diungkap Kejaksaan Agung, terdapat dugaan adanya bagian keuntungan yang diterima LMI agar calon mitra memperoleh persetujuan atau approval titik SPPG.

"Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.

Ditahan Selama 20 Hari

Halaman:

Tags

Terkini