SketsaNusantara.id – Kuasa hukum Reza Gladys menyatakan memiliki bukti baru terkait kasus Nikita Mirzani dan mempertanyakan peran anggota DPR RI Komisi Xlll DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, tim kuasa hukum Reza Gladys, yang dipimpin oleh Julianus P. Sembiring, menyambangi kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Selain menyatakan akan meminta perlindungan hukum, mereka juga menyatakan memiliki bukti baru terkait kasus Nikita Mirzani.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Gugatan Nikita Mirzani, Dokter Reza Gladys Justru Menang Gugatan Balik Sebagian
Julianus Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi rekaman suara yang diduga memuat percakapan terkait upaya penyuapan hingga Rp 4 Miliar yang dilakukan Nikita Mirzani.
Selain menyoroti dugaan suap, kubu Reza Gladys juga memberikan kritik tajam terhadap kehadiran anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Dimana Rieke Diah Pitaloka dari Komisi Xlll DPR RI yang belakangan ini kerap memberikan dukungan moril dan perhatian terhadap kasus Nikita Mirzani.
Julianus Sembiring mempertanyakan kapasitas Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan anggota Komisi XIII DPR RI dalam mengawal kasus ini.
Menurutnya, tindakan Rieke yang memberikan rekomendasi atau dukungan di luar ruang rapat resmi DPR RI dinilai kurang etis dan berpotensi menabrak konstitusi.
Kubu Reza Gladys menilai bahwa keterlibatan Rieke Diah Pitaloka dalam kasus ini tidak memiliki kaitan dengan substansi perkara yang sedang bergulir.
Mereka khawatir kehadiran anggota dewan di luar mekanisme resmi justru dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi atau tekanan terhadap lembaga penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut.