SketsaNusantara.id - Wacana hukuman mati terhadap pelaku korupsi kembali mengemuka setelah Mahfud MD menyatakan dukungannya agar pidana tersebut dipertimbangkan dalam kasus yang dikaitkannya dengan Dadan Hindayana.
Di tengah perdebatan itu, muncul satu pertanyaan yang banyak dicari publik. Apakah pernah ada koruptor yang benar-benar dijatuhi hukuman mati di Indonesia?
Mahfud menjawab pertanyaan tersebut dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 16 Juni 2026.
Baca Juga: Dadan Hindayana Disebut Layak Dihukum Mati, Mahfud MD: 'Negara Sedang Banyak Bencana'
Menurutnya, hukuman mati terhadap pelaku korupsi bukan sekadar kemungkinan dalam aturan hukum, melainkan pernah dijatuhkan oleh pengadilan, meski pada akhirnya putusan tersebut berubah pada tingkat berikutnya.
Penjelasan itu menjadi bagian dari argumentasinya bahwa pidana mati bagi koruptor masih memiliki landasan hukum dan tetap dapat diterapkan apabila perkara yang ditangani memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Mahfud MD, Indonesia pernah memiliki perkara korupsi yang berujung pada vonis hukuman mati. Putusan itu dijatuhkan kepada Arif Budiman dalam kasus BLBI, meski kemudian berubah menjadi pidana penjara seumur hidup pada proses hukum berikutnya.
Mahfud: Hukuman Mati Pernah Dijatuhkan
Mahfud menegaskan bahwa penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bukanlah sesuatu yang belum pernah terjadi.
Ia mengatakan pengadilan pernah menjatuhkan pidana mati dalam perkara yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Apakah sudah pernah hukuman mati itu dijatuhkan dalam tindak pidana? Pernah."
Mahfud kemudian menyebut nama pihak yang menurutnya pernah menerima putusan tersebut.
"Satu kali, dalam kasus BLBI yang dijatuhkan kepada Arif Budiman."