Kamis, 2 Juli 2026

Benarkah Ada Koruptor di Indonesia yang Pernah Divonis Hukuman Mati? Mahfud MD Beberkan Kasusnya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Juli 2026 | 16:59 WIB
Potret Dadan Hindayana. (Biro Hukum dan Humas BGN RI)
Potret Dadan Hindayana. (Biro Hukum dan Humas BGN RI)

Pernyataan itu disampaikan untuk menunjukkan bahwa pidana mati terhadap pelaku korupsi pernah menjadi bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia.

Vonis Mati Berubah Menjadi Penjara Seumur Hidup

Meski demikian, Mahfud menjelaskan putusan hukuman mati tersebut tidak berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pada proses hukum berikutnya, vonis tersebut diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah pernah dijatuhi hukuman mati, tetapi kemudian pada tingkat PIKA diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup."

Dengan perubahan itu, hukuman mati akhirnya tidak dieksekusi.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa perubahan putusan tersebut tidak menghapus keberadaan aturan hukum yang memungkinkan pidana mati diterapkan terhadap pelaku korupsi.

Dasar Hukumnya Masih Berlaku

Mahfud mengatakan aturan mengenai hukuman mati terhadap pelaku korupsi hingga kini masih tetap berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, ketentuan tersebut masih menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum apabila menemukan perkara korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Hukumnya masih hidup untuk bisa diberlakukan."

Mahfud juga menjelaskan bahwa dalam pengaturan hukum saat ini, hukuman mati ditempatkan sebagai pidana khusus.

Karena itu, penerapannya tidak berlaku otomatis terhadap seluruh perkara korupsi, melainkan harus didasarkan pada syarat-syarat tertentu.

Kapan Hukuman Mati Bisa Diterapkan?

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X