Pernyataan itu disampaikan untuk menunjukkan bahwa pidana mati terhadap pelaku korupsi pernah menjadi bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia.
Vonis Mati Berubah Menjadi Penjara Seumur Hidup
Meski demikian, Mahfud menjelaskan putusan hukuman mati tersebut tidak berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pada proses hukum berikutnya, vonis tersebut diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah pernah dijatuhi hukuman mati, tetapi kemudian pada tingkat PIKA diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup."
Dengan perubahan itu, hukuman mati akhirnya tidak dieksekusi.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa perubahan putusan tersebut tidak menghapus keberadaan aturan hukum yang memungkinkan pidana mati diterapkan terhadap pelaku korupsi.
Dasar Hukumnya Masih Berlaku
Mahfud mengatakan aturan mengenai hukuman mati terhadap pelaku korupsi hingga kini masih tetap berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurutnya, ketentuan tersebut masih menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum apabila menemukan perkara korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Hukumnya masih hidup untuk bisa diberlakukan."
Mahfud juga menjelaskan bahwa dalam pengaturan hukum saat ini, hukuman mati ditempatkan sebagai pidana khusus.
Karena itu, penerapannya tidak berlaku otomatis terhadap seluruh perkara korupsi, melainkan harus didasarkan pada syarat-syarat tertentu.
Kapan Hukuman Mati Bisa Diterapkan?
Artikel Terkait
Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Intip LHKPN Lodewyk Pusung yang Punya Kekayaan Fantastis! Hartanya 6 Kali Lipat dari Kekayaan Dadan Hindayana
Kronologi Kasus Korupsi Pengelolaan MBG yang Libatkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Ungkap 4 Dugaan Mark Up
Lakukan Abuse of Power di Program MBG? Dadan Hindayana Cs Dikenakan Pasal Berlapis Ini, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti
Prabowo Beri Peringatan Keras Usai Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Tegaskan Program MBG Bersifat Sakral: Bukan Proyek untuk Perkaya Oknum!
Sosok Nanik S Deyang Pengganti Dadan Hindayana Akhirnya Bicara, Ungkap Alasan Militer Masuk BGN dan Misi Baru Program MBG