Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut dugaan penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan.
Peristiwa bermula ketika FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman.
Setelah menerima minuman tersebut, FP mengucapkan kalimat "terima kasih adikku sayang".
Ucapan itu kemudian didengar korban yang selama ini diketahui kerap menjadi caddy bagi tersangka.
Situasi tersebut diduga memicu pertengkaran yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan penyidik menjerat FP dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat mendatangi korban untuk mengupayakan perdamaian. Namun korban memilih melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Dengan ditetapkannya FP sebagai tersangka, polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai laporan yang telah dibuat korban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!