Minggu, 28 Juni 2026

Update Kasus Dugaan Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Polisi Amankan Pelaku, Benarkah Pejabat?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 28 Juni 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pria penganiayaa caddy golf di Tangerang Banten (Pixabay lechenie.narkomanii)
Ilustrasi penangkapan pria penganiayaa caddy golf di Tangerang Banten (Pixabay lechenie.narkomanii)

Baca Juga: Fakta Baru Kasus KPK, Dugaan Uang Pelicin Pengurusan KITAS hingga KITAP Terungkap, Berkas Disebut Mandek Jika Tak Membayar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut dugaan penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan.

Peristiwa bermula ketika FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman.

Setelah menerima minuman tersebut, FP mengucapkan kalimat "terima kasih adikku sayang".

Ucapan itu kemudian didengar korban yang selama ini diketahui kerap menjadi caddy bagi tersangka.

Situasi tersebut diduga memicu pertengkaran yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: LHKPN Ma'ruf Cahyono Disorot usai Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Kekayaannya Terus Meningkat sejak Menjabat Sekjen MPR RI

Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan penyidik menjerat FP dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat mendatangi korban untuk mengupayakan perdamaian. Namun korban memilih melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

Dengan ditetapkannya FP sebagai tersangka, polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai laporan yang telah dibuat korban.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @polresmetrotangerangkota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X