SketsaNusantara.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP tengah menjadi perhatian publik. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memunculkan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Di tengah sorotan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan memastikan fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan bukan merupakan kredit yang disalurkan oleh BRI.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait informasi yang beredar mengenai proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Melalui keterangan resminya, BRI menjelaskan bahwa fasilitas kredit yang dimaksud dalam perkara tersebut tidak berasal dari bank milik negara tersebut. Klarifikasi itu disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang mengaitkan penyidikan dugaan korupsi dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP.
"Menanggapi pemberitaan terkait penyidikan Kajati Kaltara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP, perlu kami sampaikan bahwa fasilitas kredit dimaksud tidak disalurkan oleh Bank BRI," demikian pernyataan resmi yang disampaikan perusahaan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi BRI dalam perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Dengan adanya klarifikasi itu, perusahaan memastikan bahwa fasilitas kredit yang menjadi fokus penyidikan tidak berasal dari penyaluran kredit BRI.
Selain memberikan penjelasan terkait perkara tersebut, BRI juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal itu menjadi bagian dari kebijakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Perusahaan menyebut penerapan Good Corporate Governance atau GCG terus menjadi landasan dalam setiap aktivitas operasional. Selain itu, kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang berlaku juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan bisnis perusahaan.
BRI juga menyatakan bahwa pengelolaan risiko dilakukan secara prudent atau hati-hati. Langkah tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas tata kelola dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, perusahaan kembali menegaskan prinsip-prinsip yang selama ini dijalankan dalam operasional bisnis. Penerapan tata kelola, kepatuhan, dan pengelolaan risiko disebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas perusahaan.
"Bank BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko yang prudent."
Sebagai perusahaan terbuka, BRI juga menyatakan siap memberikan informasi yang diperlukan apabila terdapat hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi kepada publik.