Pihak bank juga menyoroti proses lelang aset yang kini menjadi perhatian publik. Menurut BRI, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang telah melalui berbagai tahapan.
Sebelum sampai pada proses lelang, bank mengklaim telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian. Langkah itu mencakup restrukturisasi kredit serta prosedur penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, BRI menyebut kewajiban kredit tersebut belum dapat diselesaikan oleh debitur. Karena itu, proses penyelesaian melalui mekanisme lelang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan yang mengacu pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Di akhir keterangannya, BRI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bank juga menyatakan terus menjalin komunikasi dengan pihak keluarga debitur terkait perkembangan penyelesaian pinjaman tersebut.
Menurut keterangan BRI, pertemuan terakhir dengan pihak keluarga Bu Mien dilakukan pada 24 Februari 2026 melalui anak yang bersangkutan, Herri Indrayana. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan prosesnya diserahkan kepada pihak berwenang.***