news

Dishub DKI Jakarta Minta Maaf Usai Viral Video Motor Driver Ojol Diangkut saat Cari Nafkah di Jatinegara, Tekankan Penertiban Parkir Sudah Sesuai SOP

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:15 WIB
ilustrasi razia penertiban parkir di Jatinegara oleh pihak Sudinhub Jaktim (Instagram/dihubdkijakarta)

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan sejumlah tindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir, mulai dari penderekan kendaraan roda empat, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan kronologi singkat saat operasi berlangsung. Kala itu, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dan dikenakan tindakan angkut jaring.

Salah satu kendaraan yang ditertibkan diketahui merupakan milik pengemudi ojol yang videonya kemudian viral di media sosial. Harlem menjelaskan bahwa pengemudi ojol tersebut datang setelah kendaraannya sudah berada di atas truk pengangkut.

Menurutnya, petugas tidak dapat langsung menurunkan kendaraan di lokasi karena mempertimbangkan aspek keselamatan selama proses pengangkutan berlangsung.

Baca Juga: Viral Konflik Driver Ojol dan Owner Teplok Coffee and Eatery Gina Angelia, Soal Review Bintang Satu di Google Maps

"Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," jelas Harlem dikutip SketsaNusantara.id dari pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam pernyataan tersebut, Dishub juga menegaskan bahwa petugas telah melakukan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Dijelaskan bahwa driver ojol dalam video viral diarahkan untuk mengambil kendaraannya di kantor Sudinhub Kalarta Timur. 

Baca Juga: Momen Sule Ditilang Dishub saat Razia Gabungan, Respons Kocaknya Bikin Netizen Heboh dan Pertanyakan Soal Kewenangan Penilangan

"Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya," ungkap pihak Dishub dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan, baik pengemudi ojol maupun masyarakat umum.

"Penertiban ini dilakukan seluruh kendaraan yang dianggap melanggar  aturan parkir, tujuannya untuk menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," sambungnya.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Jaminan Sosial ke Ojol dan Berikan Insentif Guru Ngaji, Gus Fawait Tegaskan Keberpihakan ke Rakyat Kecil

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini