Dalam operasi tersebut, petugas melakukan sejumlah tindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir, mulai dari penderekan kendaraan roda empat, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan kronologi singkat saat operasi berlangsung. Kala itu, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dan dikenakan tindakan angkut jaring.
Salah satu kendaraan yang ditertibkan diketahui merupakan milik pengemudi ojol yang videonya kemudian viral di media sosial. Harlem menjelaskan bahwa pengemudi ojol tersebut datang setelah kendaraannya sudah berada di atas truk pengangkut.
Menurutnya, petugas tidak dapat langsung menurunkan kendaraan di lokasi karena mempertimbangkan aspek keselamatan selama proses pengangkutan berlangsung.
"Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," jelas Harlem dikutip SketsaNusantara.id dari pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam pernyataan tersebut, Dishub juga menegaskan bahwa petugas telah melakukan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Dijelaskan bahwa driver ojol dalam video viral diarahkan untuk mengambil kendaraannya di kantor Sudinhub Kalarta Timur.
"Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya," ungkap pihak Dishub dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Harlem menegaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan, baik pengemudi ojol maupun masyarakat umum.
"Penertiban ini dilakukan seluruh kendaraan yang dianggap melanggar aturan parkir, tujuannya untuk menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," sambungnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," tegasnya.
Artikel Terkait
Viral! Driver ShopeeFood di Sleman Jogja Dianiaya Customer Gegara Telat Antar Pesanan Makanan, Rumah Pelaku Digeruduk Ojol hingga Dibawa ke Polisi
Mengenal Sosok Affan Kurniawan, Drivel Ojol yang Dilindar Rantis Brimob hingga Tewas, Pemuda 21 Tahun Tulang Punggung Keluarga
Dihujat Netizen Gara-gara Postingannya Diduga Menghina Profesi Ojol, Zaskia Mecca Klarifikasi: ‘Aku Kemana-mana Ngojek’
Bertrand Antolin Soroti Driver Ojol yang Demo Tuntut Pembebasan Presiden Venezuela di Depan Kedubes AS, Warganet Justru Curiga Ada Pengalihan Isu
Meninggal saat Berjuang Mencari Nafkah Pengemudi Ojol Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Motor di Batam
Modus Antar ke Rumah Sakit, Ojol Pangkalan di Terminal Giwangan Yogyakarta Jadi Korban Penggelapan Motor