Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik dapur kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi tertentu.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan yang diungkap Kejagung, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana.
Dugaan aliran dana tersebut kini masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Dengan ditetapkannya GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi enam orang.
Awal Mula Kasus Korupsi Program MBG
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra SPPG dan pengelolaan titik dapur.
Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan mitra, penyalahgunaan kewenangan hingga pemberian keuntungan kepada pihak tertentu.
Dilansir SketsaNusantara.id dari sejumlah laporan penyidikan yang diungkap Kejagung, para tersangka diduga memanfaatkan proses penunjukan mitra dan pengelolaan dapur MBG untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!