news

Update Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam, Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Jumat, 19 Juni 2026 | 16:30 WIB
Kejagung saat umumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi MBG (Instagram/@lambe_turah)

Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik dapur kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi tertentu.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Aset Rampasan Eddy Tansil ke Negara, Uang Rp51,6 Miliar hingga Vila di Bogor Jadi Penerimaan Negara

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan yang diungkap Kejagung, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana.

Dugaan aliran dana tersebut kini masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Dengan ditetapkannya GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi enam orang.

Baca Juga: Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jadi Sorotan, Istana Ungkap Nasib Pengadaan Era Dadan Hindayana yang Belum Tuntas

Awal Mula Kasus Korupsi Program MBG

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra SPPG dan pengelolaan titik dapur.

Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan mitra, penyalahgunaan kewenangan hingga pemberian keuntungan kepada pihak tertentu.

Dilansir SketsaNusantara.id dari sejumlah laporan penyidikan yang diungkap Kejagung, para tersangka diduga memanfaatkan proses penunjukan mitra dan pengelolaan dapur MBG untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini