SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka tersebut adalah GHS atau Glory Harimas Sihombing, pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, Glori Harimas Sihombing juga diduga terlibat dalam transaksi jual beli titik dapur program MBG.
Sebelum menetapkan GHS sebagai tersangka, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup, Kejagung kemudian menetapkan GHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diketahui merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan tersebut diduga tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, GHS disebut merupakan pihak yang diminta oleh tersangka DH atau Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga Dadan memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.