“Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.
Setelah proses pengadaan berjalan, penyidik menduga pembayaran dilakukan secara penuh kepada vendor. Pembayaran mencapai 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang diduga telah dimanipulasi.
Dalam dokumen tersebut, proyek seolah-olah telah selesai sesuai spesifikasi yang ditentukan. Namun penyidik menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi yang tercantum dan kondisi sebenarnya.
Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP. Saat ini ia menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan Andri, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, dokumen pengadaan, serta berbagai bukti elektronik yang telah disita. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam program MBG tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!