SketsaNusantara.id - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap baru. Setelah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Agung kini bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah penyidik tidak hanya menyasar kantor yang terkait dengan program MBG. Sejumlah rumah milik para tersangka juga ikut diperiksa untuk mencari berbagai barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Penggeledahan ini menjadi perhatian karena menyasar beberapa lokasi di Jakarta hingga Bandung. Penyidik berupaya mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik yang diyakini dapat mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam program nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penggeledahan masih berlangsung di sejumlah titik. Tim penyidik terus bekerja untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini.
"Lokasi penggeledahan beberapa saat lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain," ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut Syarief, fokus utama penyidik saat ini adalah menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Barang-barang tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Hingga saat ini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari lokasi yang digeledah. Barang bukti tersebut diduga memiliki hubungan dengan aktivitas yang sedang diselidiki dalam kasus MBG.
Syarief menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan terdiri dari kantor maupun kediaman para tersangka. Di Bandung, salah satu lokasi yang diperiksa merupakan rumah milik tersangka dalam perkara tersebut.
Ketika ditanya mengenai status rumah yang digeledah, Syarief membenarkan bahwa kediaman para tersangka turut menjadi bagian dari operasi penyidikan. Ia memastikan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengumpulan alat bukti.
"Kalau kediaman tiga-tiganya sudah," ucapnya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan lembaga tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketiga tersangka itu adalah Dadan Hindayana yang pernah menjabat sebagai Kepala BGN. Selain itu terdapat Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.