SketsaNusantara.id – Penetapan Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan sejumlah fakta yang mengejutkan publik.
Andri Mulyono merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
AM merupakan Komisaris sekaligus Pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan swasta yang memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional dapur SPPG yang menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di balik statusnya sebagai pengusaha, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang membuat namanya kini kembali menjadi sorotan.
Menariknya, kasus MBG ternyata bukan kali pertama menyeret nama Andri Mulyono ke dalam pusaran penyidikan perkara korupsi. Berikut sederet fakta mengejutkan terkait Andri Mulyono dihimpun SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.
1. Komisaris Perusahaan Penyedia Motor Listrik BGN
Andri Mulyono merupakan seorang komisaris yang mengendalikan operasional PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan barang dan logistik umum dan dipercaya menjadi penyedia sepeda motor listrik merek Emmo yang digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menunjang program Makan Bergizi Gratis.
Namun di balik keberhasilannya memperoleh proyek tersebut, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan karena PT YAT tidak memenuhi kualifikasi yang standar vendor otomotif atau logistik.
Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui belum memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung pengadaan ribuan unit kendaraan listrik.
Temuan itu menjadi salah satu alasan mengapa penyidik kemudian mendalami proses penunjukan perusahaan tersebut sebagai vendor proyek pemerintah.
2. AM Diduga Gunakan Siasat Korporasi untuk Menang Tender
Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa PT YAT diduga melakukan berbagai langkah untuk memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengadaan.
Penyidik menduga Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi PT ASE, perusahaan yang memiliki dokumen legalitas dan persyaratan yang lebih lengkap.