Langkah tersebut diduga dilakukan agar PT YAT tetap dapatmemenangkan tender pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1,035 triliun.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya penggelembungan harga atau mark-up dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga nilai proyek mendekati batas maksimal pagu anggaran yang telah disediakan negara.
3. AM Pernah Diperiksa KPK dalam Kasus Penyaluran Bansos 2020
Fakta lain yang turut menarik perhatian publik adalah rekam jejak hukum Andri Mulyono sebelum kasus MBG mencuat.
Pasalnya, AM ternyata pernah muncul dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.
Dalam perkara tersebut, Andri Mulyono pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk mendalami sejumlah informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Meski saat itu statusnya hanya sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, kemunculan kembali namanya dalam perkara dugaan korupsi berskala besar membuat rekam jejak tersebut kembali menjadi perhatian publik.
Dalam kasus MBG, penyidik mengungkap bahwa AM telah menemui Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk mempresentasikan profil PT YAT.
Perusahaan yang dikelola AM disebut tidak memenuhi kriteria dan persyaratan awal sebagai vendor. Namun, ia diduga melakukan berbagai cara, termasuk memanipulasi dokumen pengadaan dan menjalin komunikasi dengan petinggi Badan Gizi Nasional (sebelum proses pengadaan dimulai) agar tetap dapat memenangkan proyek bernilai fantastis.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa kendaraan yang disediakan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan untuk mendukung distribusi program MBG.
Kejaksaan Agung menduga terdapat praktik mark up atau penggelembungan harga pada pengadaan unit motor listrik yang mencapai sekitar Rp42 juta per unit.
Setelah menjalani pemeriksaan, Kejagung resmi menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka pada hari Jumat, 12 Juni 2026. AM menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Usai penetapan tersangka, Andri langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi MBG yang masih santer jadi sorotan publik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Setelah 3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Ribuan Motor Listrik MBG Senilai Rp1 Triliun Masih Tersimpan di Gudang Sentul
Dapur MBG di Sejumlah Daerah Mendadak Tutup Sementara, Warganet Soroti Dana Operasional dan Nasib Program Makan Gratis
Menduga Ada Keterlibatan, Mahfud MD Dorong Mahkamah Agung Periksa Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi Program MBG Dadan Hindayana CS
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Kejagung Mulai Telaah, Benarkah Ada 20 Nama Besar Terlibat?
Kasus MBG Makin Jadi Sorotan, Nama Wakil Ketua KPK Ikut Disebut dalam Daftar Viral, Fitroh Berikan Klarifikasi