5.Kadar hemoglobin minimal 12,5 g/dL hinga 17 g/dL
6.Dalam kondisi sehat dan tidak sedang sakit.
7.Tidak sedang hamil atau menyusui.
8.Jarak donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun)
9.Bersedia mendonorkan darah secara sukarela.
Lalu, bagaimana dengan orang yang memiliki tato?
Berdasarkan informasi yang disampaikan PMI Jakarta Pusat melalui akun Instagramnya @pmijakpus, orang yang memiliki tato pada umumnya tetap dapat mendonorkan darah.
Namun, terdapat beberapa pertimbangan terkait keamanan prosedur pembuatan tato dan masa tunggu setelah pembuatan tato dilakukan.
Hal ini karena proses pembuatan tato berisiko menularkan penyakit yang ditularkan melalui darah apabila menggunakan alat yang tidak steril.
Oleh sebab itu, calon pendonor akan melalui proses wawancara dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak donor.
Sementara itu, bagi orang yang memiliki tekanan darah rendah, donor darah umumnya tidak dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan sebelum donor menunjukkan tekanan darah berada di bawah batas yang ditentukan.
Menurut PMI, tekanan darah calon pendonor akan diperiksa terlebih dahulu sebelum proses pengambilan darah.
Jika tekanan darah terlalu rendah, petugas dapat menunda donor demi menjaga keselamatan pendonor.