SketsaNusantara.id - Setiap tanggal 14 Juni, dunia memperingati Hari Donor Darah Sedunia atau World Blood Donor Day.
Peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah sebagai aksi kemanusiaan yang dapat membantu menyelamatkan nyawa.
Ketersediaan stok darah yang cukup sangat dibutuhkan untuk membantu pasien kecelakaan, penderita talasemia, anemia hingga mereka yang menjalani operasi dan pengobatan tertentu.
Karena itu, partisipasi masyarakat sebagai pendonor darah sangat penting.
Namun, masih banyak pertanyaan yang kerap muncul sebelum seseorang memutuskan untuk mendonorkan darahnya.
Di antaranya, apakah orang yang memiliki tato boleh menjadi pendonor darah? Lalu, bagaimana dengan orang yang memiliki tekanan darah rendah?
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, donor darah hanya dapat dilakukan oleh orang yang memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan tertentu demi menjaga keamanan pendonor maupun penerima darah.
Dan berikut 8 syarat donor darah sesuai aturan dalam Palang Merah Indonesia (PMI).
1.Sehat jasmani dan rohani
2.Berusia 17 hingga 65 tahun dan tak lebih dari 60 tahun bagi pendonor pertama.
3.Memiliki berat badan minimal 45 kilogram.
4.Tekanan darah berada dalam batas normal sesuai hasil pemeriksaan petugas yakni sistole 100-170 dan diastole 70-100.