Penuntut umum menyebut sejumlah tindakan terkait penggunaan Chromebook telah diuraikan secara rinci dalam surat tuntutan. Hal itu menjadi salah satu dasar jaksa untuk mempertahankan tuntutannya terhadap terdakwa.
Melalui replik tersebut, JPU meminta majelis hakim tetap berpedoman pada surat tuntutan yang telah diajukan. Jaksa juga meminta seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya dikesampingkan dalam proses pengambilan putusan.
Sebelum sidang dimulai, Nadiem Makarim kembali menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara. Ia juga menyatakan program pengadaan Chromebook justru menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp3,6 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows.
Dengan disampaikannya replik oleh jaksa, persidangan kini bergerak menuju tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!