SketsaNusantara.id - Kesempatan menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kini terbuka lebih luas.
DPR RI resmi mengesahkan perubahan terbaru Undang-Undang Polri yang memuat ketentuan baru mengenai rekrutmen anggota kepolisian.
Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian adalah dibukanya peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri.
Ketentuan tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan DPR RI.
Aturan baru itu memberi ruang bagi warga negara penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan institusi kepolisian. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri.
Dalam aturan yang disahkan, disebutkan bahwa, "Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Baca Juga: Usulan Jabatan Penting Polri Bisa Diisi Sipil Picu Perhatian, Begini Respons Mensesneg
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan regulasi yang mengatur syarat pengangkatan anggota kepolisian. Meski demikian, calon anggota tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1), calon anggota Polri harus berstatus warga negara Indonesia. Selain itu, calon anggota juga harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Persyaratan lainnya meliputi pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat. Calon anggota juga harus berusia minimal 18 tahun saat proses pengangkatan.
Selain syarat administratif tersebut, calon anggota wajib sehat jasmani dan rohani. Mereka juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Calon anggota Polri juga harus memiliki catatan berkelakuan baik. Setelah itu, peserta wajib mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Undang-undang yang baru disahkan itu juga mengatur bahwa ketentuan lebih rinci mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri akan ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mencakup mekanisme yang berlaku bagi penyandang disabilitas.