Pengesahan revisi UU Polri dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Selanjutnya, revisi UU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum mencapai tahap pengesahan, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyerahkan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM terkait revisi UU Polri kepada Komisi III DPR RI. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan antara pemerintah dan DPR sebelum rancangan undang-undang dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Singgung Keterlibatan 'Orang Penting', Ahmad Dhani Rugi Besar Usai Akun Instagramnya Hilang hingga Datangi Bareskrim Polri, Siap Tempuh Jalur Hukum?
Mahfud MD Dorong Konsep Civilian Police, Minta Polri Stop Hedonisme dan Perilaku Represif
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Diburu Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Divhubinter Polri Proses Red Notice ke Interpol
Tersangka Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan WNI, Hubinter Polri Buka Fakta Baru
Revisi UU Polri Mulai Dibahas, Sufmi Dasco Ahmad Dukung Penambahan Usia Pensiun Polisi