SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
KPK juga telah menahan Silmy Karim yang menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu.
Dalam keterangan resminya, KPK juga mengungkapkan jumlah uang yang diterima oknum di Dirjem Imipas periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para oknum tersebut menerima sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjem Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo kepada awak media pada Kamis, 4 Juni 2026.
Tak hanya itu, Setyo juga menyebutkan, Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang menerima dana tersebut.
Mantan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 itu juga disebut-sebut menerima ‘jatah’ mingguan.
“Salah satunya saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo lagi.
Kekayaan Silmy Karim
Dikutip SketsaNusantara.id dari LHKPN KPK, Silmy Karim memiliki kekayaan yang cukup fantastis.
Berdasarkan laporan kekayaan periodik 2025 yang dilaporkan pada 14 Maret 2026 lalu, Silmy Karim memiliki total harta sebanyak Rp234 miliar atau tepatnya Rp234.596.795.910.