Jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan setelah dana pembiayaan dicairkan. Buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik para nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak perusahaan yang menjadi mitra program.
"Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM," kata JPU.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana yang telah masuk ke rekening para petani kemudian dipindahkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa melalui surat kuasa maupun transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Total pembiayaan yang disalurkan dalam program tersebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Namun, pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar. Kondisi itu menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.
Jaksa menyebut angka tersebut diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan imbalan oleh salah satu terdakwa. Syaifudin diduga menerima uang sebesar Rp68,7 juta terkait proses penyaluran pembiayaan KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Januari 2026. Kejaksaan Negeri OKI menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II selama periode 2022–2023.
Kini perkara memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 saksi dan empat ahli untuk menjelaskan mekanisme penyaluran KUR, aliran dana, serta peran masing-masing terdakwa.
Sementara itu, VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. BSI juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip hukum, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Manajemen BSI menyatakan seluruh layanan operasional perbankan tetap berjalan normal. Selain itu, dana dan data nasabah disebut tetap aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!