news

95 Petani Tambak Terima KUR Rp12,4 Miliar, Ternyata Diminta Tanda Tangan Dokumen Kosong? Fakta Sidang Korupsi BSI Mulai Terungkap

Rabu, 3 Juni 2026 | 06:55 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (Dok. BSI)

SketsaNusantara.id -Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat sebagai penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar.

Namun, program pembiayaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Perkara ini menyita perhatian karena melibatkan puluhan petani yang namanya tercantum sebagai penerima pembiayaan.

Baca Juga: Aktivis Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Proses Lahan Kompensasi PT BSI, KLHK dan Satgas PKH Didesak Bertindak

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), muncul dugaan adanya penyimpangan sejak proses pengajuan hingga pencairan dana.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Puluhan saksi dan sejumlah ahli dijadwalkan hadir untuk menjelaskan mekanisme penyaluran KUR yang menjadi pokok perkara.

Tiga orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Syaifudin alias Udin yang merupakan mantan Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan yang menjabat sebagai Sekretaris PT KIM.

Baca Juga: Dari Edukasi hingga Digitalisasi, Ini Langkah BSI Menguatkan Ekosistem Bank Emas dan Potensinya untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2025

Dalam sidang perdana pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dengan demikian, persidangan langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara bermula dari program pembiayaan bagi petani tambak udang yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2023. Saat itu, PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi para petani yang tergabung dalam program kemitraan.

Data identitas para petani, termasuk kartu tanda penduduk dan dokumen pendukung lainnya, dikumpulkan melalui program tersebut. Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan KUR.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap salah satu temuan yang menjadi perhatian utama. Menurut dakwaan, para petani diduga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait dokumen yang mereka tandatangani saat akad pembiayaan berlangsung.

"Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan," ungkap JPU di persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini