SketsaNusantara.id - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait kuota perempuan dalam pemilu legislatif menjadi perhatian publik. Aturan tersebut berkaitan dengan syarat keterwakilan perempuan di partai politik peserta pemilu.
MK sebelumnya memutuskan partai politik dapat dicoret dari pemilu legislatif apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Ketentuan tersebut menyangkut kewajiban minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Putusan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. DPR RI bahkan memastikan aturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Revisi UU Polri Mulai Dibahas, Sufmi Dasco Ahmad Dukung Penambahan Usia Pensiun Polisi
Dasco menyatakan mendukung syarat keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif. Menurutnya, banyak perempuan memiliki kapasitas untuk menjadi wakil rakyat di berbagai tingkatan.
"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Dasco, keterwakilan perempuan bukan hal yang sulit dipenuhi partai politik. Ia menyebut banyak perempuan berintegritas yang mampu berkiprah di dunia politik nasional.
Dasco menilai perempuan memiliki kemampuan menjadi anggota legislatif di berbagai tingkat pemerintahan. Keterwakilan tersebut dinilai penting mulai tingkat kabupaten, provinsi, hingga DPR RI.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh pihak diminta mengikuti ketentuan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Dasco menilai putusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan dalam politik. Aturan tersebut juga disebut memperkuat ketentuan kuota perempuan yang telah berlaku sebelumnya.
Selama beberapa pemilu terakhir, syarat keterwakilan perempuan memang telah diterapkan di Indonesia. Namun, sebelumnya belum terdapat sanksi tegas bagi partai yang tidak memenuhinya.
Melalui putusan terbaru, MK memberikan konsekuensi lebih jelas terhadap pelanggaran aturan tersebut. Partai politik dapat kehilangan kesempatan mengikuti pemilu legislatif apabila syarat tidak dipenuhi.
Dasco mengatakan DPR RI akan menyesuaikan aturan tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ketentuan itu nantinya menjadi bagian resmi dalam regulasi kepemiluan nasional.