Sabtu, 18 Juli 2026

Dasco Dukung Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, Putusan MK Disebut Final dan Mengikat

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 Mei 2026 | 21:30 WIB
Sufmi Dasco. (Dok. Humas DPR RI)
Sufmi Dasco. (Dok. Humas DPR RI)

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait syarat keterwakilan perempuan di pemilu legislatif. MK menyoroti tidak adanya sanksi dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut aturan tanpa sanksi bertentangan dengan prinsip konstitusi. Beberapa prinsip yang disebut antara lain kedaulatan rakyat dan kepastian hukum.

Selain itu, MK juga menyinggung pentingnya pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, syarat keterwakilan perempuan dinilai perlu disertai konsekuensi hukum yang jelas.

Putusan tersebut kini menjadi perhatian partai politik menjelang tahapan pemilu mendatang. Seluruh partai diminta memperhatikan syarat pencalonan legislatif secara lebih serius.

Keterwakilan perempuan selama ini menjadi salah satu isu penting dalam sistem politik Indonesia. Pemerintah dan DPR sebelumnya juga telah mendorong peningkatan partisipasi perempuan di parlemen.

Melalui putusan terbaru MK, aturan kuota perempuan kini memiliki kekuatan lebih tegas. Partai politik tidak hanya diwajibkan memenuhi syarat administrasi pencalonan semata.

Ke depan, aturan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilu. DPR RI memastikan putusan MK menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi baru.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X