"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait syarat keterwakilan perempuan di pemilu legislatif. MK menyoroti tidak adanya sanksi dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut aturan tanpa sanksi bertentangan dengan prinsip konstitusi. Beberapa prinsip yang disebut antara lain kedaulatan rakyat dan kepastian hukum.
Selain itu, MK juga menyinggung pentingnya pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, syarat keterwakilan perempuan dinilai perlu disertai konsekuensi hukum yang jelas.
Putusan tersebut kini menjadi perhatian partai politik menjelang tahapan pemilu mendatang. Seluruh partai diminta memperhatikan syarat pencalonan legislatif secara lebih serius.
Keterwakilan perempuan selama ini menjadi salah satu isu penting dalam sistem politik Indonesia. Pemerintah dan DPR sebelumnya juga telah mendorong peningkatan partisipasi perempuan di parlemen.
Melalui putusan terbaru MK, aturan kuota perempuan kini memiliki kekuatan lebih tegas. Partai politik tidak hanya diwajibkan memenuhi syarat administrasi pencalonan semata.
Ke depan, aturan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilu. DPR RI memastikan putusan MK menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi baru.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Viral Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco dalam Bisnis Haram di Tanah Air, Warganet Ramai Keroyok Anak Buah Prabowo
IHSG Anjlok, Kurs Rupiah Jeblok hingga Tembus Rp17 Ribu, Netizen Minta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Datangi BEI
90 Menit Pertemuan Prabowo dan Megawati, Dasco Selipkan Simbol di Unggahan Foto Kedua Pemimpin
97 WNI Telah Dievakuasi dari Iran, Sufmi Dasco Pastikan Pemerintah Terus Pantau dan Lindungi WNI di Zona Konflik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Adakan Rapat Konsultasi untuk Mengatasi Polemik Royalti: Jangan Takut Menyanyi dan Memutar Lagu