SketsaNusantara.id - Keputusan Presiden Prabowo Subianto membeli hewan kurban menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk tokoh agama hingga pegiat medsos Salsa Erwina.
Salah satu suara yang mencuri perhatian adalah Ustadz Putra Pradipta yang menyebut langkah presiden ini sebagai sesuatu yang tidak tepat dan bertentangan dengan pandangan syariat Islam.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, pendakwah muda sekeligus konten kreator yang dikenal dengan julukan Guru Ngaji Pedalaman itu mengingatkan bahwasanya sedekah berkurban di hari raya Idul Adha harus dilakukan menggunakan harta yang baik dan halal.
"Kepada pemerintah yang jami hormati dan kami muliakan, ingat Rasulullah SAW bersabda dalam hadits berbunyi, 'Sesungguhnya Allah ta'ala maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik'. (HR Muslim)," kata Ustadz Putra Pradipta dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan di akun Instagram @bang.putra.pradipta pada hari Rabu, 27 Mei 2026.
"Maksudnya, wajib bagi kita mengeluarkan sedekah termasuk kurban dengan harta yang baik dan halal. Sedangkan APBN ini diambil dari jalan yang diharamkan Allah, yaitu pajak atau pungutan paksa kepada masyarakat," tuturnya.
Dalam unggahan tersebut, Ustadz Putra Pradipta menyinggung soal hukum pemungutan pajak dalam islam yang masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama.
Pada umumnya, hukum pajak (dharibah) dalam islam adalah diperbolehkan atau mubah dan tidak haram, asalkan pemungutannya dilakukan secara adil, transparan, dan digunakan untuk kemaslahatan serta kesejahteraan masyarakat.
Pajak dipandang sebagai instrumen negara untuk membiayai fasilitas umum, infrastruktur, pendidikan, hingga layanan publik ketika dana zakat tidak mencukupi.
Namun, ada sebagian pendapat ulama yang mengharamkan pajak jika bersifat menzalimi, dan dinilai memberatkan rakyat kecil. Apalagi jika dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dikorupsi yang pada akhirnya tidak kembali kepada rakyat.
Pajak dan zakat adalah dua hal yang berbeda. Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadits, sedangkan pajak adalah kebijakan fiskal yang dibuat oleh pemerintah (ulil amri) demi mengatur keberlangsungan suatu negara.
Banyak ulama sepakat membolehkan pungutan pajak mengingat kebutuhan permanen negara modern diperlukan untuk membiayai pertahanan, pendidikan, dan layanan publik.
Negara memang berhak memungut pajak di luar zakat asalkan digunakan untuk menjaga ketahanan dan kesejahteraan masyarakat.